Erick Thohir Tak Tahu, Damri Cuma Bayar THR Rp700.000!

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 16 Juni 2021 14:32 WIB
Bus Damri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) yang juga merupakan salah satu BUMN diduga mengabaikan hak-hak pekerjanya selama masa pandemi Covid-19.

Banyak pekerjanya, baik alih daya maupun pekerja tetap, melaporkan bahwa mereka tidak menerima upahnya selama 5-8 bulan. Bahkan, ada juga yang upahnya dipotong dan dibayarkan dibawah batas minimum.

Tercatat, saat ini buruh Damri kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen DAMRI. Hal ini karena ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua.

Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah mengatakan bahwa manajemen DAMRI menggunakan dalih bisnis perusahaan terdampak akibat turunnya jumlah penumpang.

Baca Juga: Dari BBM, Bus Damri Dikonversi Jadi Listrik

"Barangkali Menteri BUMN tidak tahu ada pengabaian hak-hak pekerja baik di pusat maupun daerah, DAMRI tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Bisa jadi ini akal-akalan direksi yang tidak diketahui pemerintah, bayangkan THR pekerja di Bandung saja hanya dibayarkan Rp700 ribu," kata dia, Rabu (16/6/2021).

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kegeramannya atas kasus tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Irjen Pol Sam Budigusdian Jadi Ketua Dewan pengawas Damri

"Ini adalah masalah serius. Saya menyayangkan pengabaian manajemen terhadap para pekerja, padahal Damri merupakan perusahaan pelat merah," ujar Said dalam konferensi pers di Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya