Dia juga menambahkan hak konstitusional dari pemohon tidak sama sekali terhalangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatan akibat berlakunya UU Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terlebih UU tersebut disusun untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memberikan kemudahan berusaha.
"Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang Cipta kerja kerja ini justru akan menyerap Tenaga Kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)