Sembako Kena Pajak, Sri Mulyani: Masyarakat Miskin Dapat Subsidi

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 28 Juni 2021 19:13 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Mantan Anggota Bank Dunia itu menyebut PPN multi tarif dinaikkan dari 10 menjadi 12%, namun pihaknya juga memperkenalkan kisaran tarif 5% sampai dengan 25%.

"Kemudahan dan kesederhanaan PPN dalam hal ini seperti penerapan GST, yaitu PPN untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha. Ini untuk simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya