JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan besok akan dibuka pendaftaran untuk CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru. Pendaftarannya disamakan dari 30 Juni sampai 21 Juli 2021.
Bagi calon pelamar wajib hukumnya mengetahui link resmi pendaftaran, syarat daftar, hingga berkas pendaftaran CPNS 2021.
Anda dapat mendaftarkan diri melalui situs Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Calon peserta CPNS 2021 wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting yang digunakan sebagai syarat agar pelamar dapat lolos pada seleksi administrasi.
Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 Berkurang, Ini Penyebabnya
Tidak hanya itu, dokumen-dokumen yang diunggah juga harus mengikuti ketentuan. Berikut rangkumannya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Selasa (30/6/2021).
Syarat Pendaftaran
Adapun beberapa dokumen yang wajib Anda lengkapi untuk mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2021 adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Pas foto
4. Ijazah asli
5. Surat lamaran
6. Surat pernyataan
7. Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
Cara Mendaftar
Pendaftaran CPNS tahun 2021 ini akan dilakukan secara online. Oleh karena itu, Anda dapat mengakses situs sscasn.bkn.go.id, lalu ikuti tahapan di bawah:
1. Membuat akun SSCN
NIK dan nomor KK dapat digunakan untuk mendaftarkan akun.
2. Log in
Gunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi login
3. Unggah foto
Calon pelamar wajib mengunggah foto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun.
4. Melengkapi data diri
Usai berhasil melakukan log ini, Anda diminta mengisi data diri lengkap, serta memilih jabatan dan formasi yang diminati.
5. Mengunggah dokumen dan persyaratan yang diminta
6. Verifikasi
7. Cetak kartu pendaftaran SSCN
8. Simpan kartu pendaftaran
Kartu pendaftaran akan diminta saat menjalani tes seleksi kompetensi dasar.
(Dani Jumadil Akhir)