Bolehkah Daftar CPNS 2021 Lebih dari 1 Formasi?

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 13:49 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pendaftaran CPNS dan PPPK non Guru sudah dibuka, tapi masih ada beberapa pertanyaan netizen yang sering kali ditanyakan. Salah satunya soal mendaftar untuk dua formasi sekaligus.

Namun dari aturan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil (SSCASN), disebutkan bahwa setiap pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

"Tidak bisa daftar dua formasi sekaligus. Jadi dia harus daftar salah satu saja," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Okezone di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka, 13 Instansi Buka Pendaftaran 

Periode pendaftaran yang dimaksud adalah kurun waktu saat instansi pemerintahan membuka lowongan pendaftaran untuk jabatan tertentu. Artinya periode ketika CPNS 2021 berlangsung.

Dilansir dari kolom komentar akun Instagram @bkngoidofficial terdapat ada beberapa komentar ramai soal pendaftaran dua formasi sekaligus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya