Ari juga menekankan bahwa khusus mata acara ke-6 merupakan kewajiban Perseroan untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sehubungan dengan diterbitkannya POJK No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Termasuk di dalamnya melakukan RUPS secara daring/eRUPS.
Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam rapat sangat dibatasi dan wajib mengikuti protokol kesehatan dan keamanan yang diterapkan seperti memiliki hasil tes uji negatif COVID-19 Antigen atau swab PCR dengan pengambilan sampel 1 hari sebelum RUPS Tahunan berlangsung, menggunakan masker dengan standar 2 lapis atau jenis KN95 selama berada di area dan tempat rapat dan memiliki suhu dibawah 37°C. Sehingga diharapkan pemegang saham atau kuasanya dapat hadir secara daring, eRUPS.
Melihat kondisi penyebaran COVID-19 saat ini semakin meningkat, Ari berharap bahwa kehadiran secara virtual sangat diharapkan dengan mengakses aplikasi (eASEY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/. Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web.
"Kami menyadari bahwa pelaksanaan eRUPS ini bisa jadi hal baru bagi pemegang saham, maka Perseroan akan memfasilitasi permintaan keterangan tambahan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)