PPKM Darurat, Buruh Minta BLT Subsidi Gaji Dilanjutkan

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 19:04 WIB
Buruh Minta BLT Subsidi Gaji Dilanjutkan karena PPKM Darurat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta BLT subsidi gaji untuk pekerja dilanjutkan. Permintaan ini sebagai tindak lanjut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo.

Said mengatakan. setidaknya ada empat hal yang disampaikan Said menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Pertama, kata Said, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.

Baca Juga: Rakyat Langsung Diguyur Bansos Selama PPKM Darurat

Said meminta, mengimbau dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said di Jakarta, Kamis(1/7/2021).

Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis.

Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.

Baca Juga: Rakyat Langsung Diguyur Bansos Selama PPKM Darurat

“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya. Maka agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan. Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga.

Dalam sebulan ini, kata Said, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia.

“Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” kata Said.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya