JAKARTA - 85 pusat belanja di Jakarta siap mengikuti penerapan PPKM Darurat. Di mana pusat belanja akan ditutup dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Mengacu kepada peraturan yang tertera pada PPKM Darurat yang diterbitkan oleh pemerintah, maka pusat belanja di DKI Jakarta akan mengikuti keputusan tersebut," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada MNC Portal, Jumat (2/7/2021).
Dia melanjutkan, tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diizinkan untuk beroperasional dari tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Darurat Tegas! Tak Ada Mal Buka Sampai 20 Juli 2021
Secara rinci, pembatasan kategori tenant serta kapasitas pengunjung maksimal 50% sebagai berikut.
1. Kategori supermarket, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
2. Kategori Pharmacy, apotek, toko obat.
3. Kegiatan pada sektor esensial antara lain ATM CENTER dan kantor layanan perbankan di dalam mal
Baca Juga: Tak Ada Mal Buka Sampai 20 Juli 2021 saat PPKM Darurat
4. Kategori F&B diijinkan beroperasional namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/take away dan juga dengan sistem pesan antar/delivery. Untuk system dine-in /layanan makan di tempat tidak diperbolehkan.
"Dengan demikian tenant kategori Non F&B di luar kategori tersebut tidak dapat beroperasional selama periode PPKM Darurat," jelas Ellen.