8 Fakta PPKM Darurat, Mal Ditutup hingga WFH 100%

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 03 Juli 2021 06:25 WIB
PPKM Darurat Ditetapkan pada 3-20 Juli 2021. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk meningkatkan protokol kesehatan dan tetap berada di rumah karena kasus virus corona semakin meningkat. Untuk mengatur pergerakan masyarakat, pemerintah pun memutuskan menerapkan PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerapan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait PPKM Darurat yang diputuskan Presiden Jokowi, Sabtu 3/7/2021):

1. PPKM Lebih Ketat dari Sebelumnya

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Presiden Jokowi.

“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” imbau Jokowi.

Baca Juga: Mal Ditutup saat PPKM Darurat, Pekerja Dirumahkan hingga Ancaman PHK

2. WFH 100%

100% Work from Home untuk sektor non essential

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

3. Mal Ditutup

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: PPKM Darurat, Sri Mulyani: Bansos Tunai Rp300.000 Diperpanjang 2 Bulan

4. Dilarang Makan di Tempat

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Perjalanan Orang dengan Transportasi Diperketat

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya