JAKARTA – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 beberapa waktu belakangan ini.
PPKM Darurat antara lain bertujuan membatasi mobilitas warga untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan.
Baca Juga: RI Masih Buka Pintu, Ini Syarat Baru Penumpang Pesawat Rute Internasional
Berikut fakta-fakta syarat terbaru naik pesawat selama PPKM Darurat yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
1. Pelaku Perjalanan Wajib Memiliki Sertifikat Vaksin dan Wajib Tes RT-PCR
Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan dimulai Senin (5/7/2021).
"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali" demikian penjelasan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip Okezone.com (5/7/2021).
2. Calon Penumpang Wajib Mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC)
Selain sertifikat vaksin dan tes RT-PCR, calon penumpang juga wajib mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) melalui website inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store dan juga App Store.