Harga Obat Naik Gila-gilaan, Cabut Izin Usahanya!

Antara, Jurnalis
Minggu 11 Juli 2021 12:05 WIB
Harga Obat hingga Oksigen di Tengah Lonjakan Covid-19 Meningkat. (Foto: Okezone.com)
Share :

DEPOK- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta kepolisian memberi tindakan tegas bagi pihak-pihak yang menaikkan harga tidak wajar atau menimbun yang berakibat pada kenaikan harga tinggi baik itu harga oksigen, obat dan juga vitamin.

"Jika perlu dan dibutuhkan pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik tidak terpuji ini dipidanakan dan dicabut izin usahanya," kata Ketua BPKN Rizal E Halim, dikutip dari Antara, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: 1,47 Juta Nakes Segera Disuntik Vaksin Booster

Menurut dia, selama seminggu pemberlakuan PPKM darurat, banyak pihak-pihak mulai dari produsen, distributor dan pengecer (toko obat dan apotik) yang ditengarai menaikkan harga oksigen, obat obatan dan vitamin untuk penanganan Covid-19.

Rizal menyebutkan bahwa masyarakat yang mendapatkan lonjakan harga di toko obat, apotik atau melalui platform e-conmerce, segera laporkan dilengkapi dengan foto struk dan identitas toko atau platform.

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin GX-19N, Kalbe Belum Pastikan Bisa untuk Anak-Anak

"BPKN membuka kanal pengaduan masyarakat secara online yang akan diteruskan kepada petugas gabungan dan kepolisian terdekat," katanya.

Sesuai arahan Ketua KPC-PEN Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga terkait bergerak bersama dalam penanganan pandemi COVID-19. Ini dibutuhkan sekaligus untuk memberi bantalan pada akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya