DEPOK- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta kepolisian memberi tindakan tegas bagi pihak-pihak yang menaikkan harga tidak wajar atau menimbun yang berakibat pada kenaikan harga tinggi baik itu harga oksigen, obat dan juga vitamin.
"Jika perlu dan dibutuhkan pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik tidak terpuji ini dipidanakan dan dicabut izin usahanya," kata Ketua BPKN Rizal E Halim, dikutip dari Antara, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: 1,47 Juta Nakes Segera Disuntik Vaksin Booster
Menurut dia, selama seminggu pemberlakuan PPKM darurat, banyak pihak-pihak mulai dari produsen, distributor dan pengecer (toko obat dan apotik) yang ditengarai menaikkan harga oksigen, obat obatan dan vitamin untuk penanganan Covid-19.
Rizal menyebutkan bahwa masyarakat yang mendapatkan lonjakan harga di toko obat, apotik atau melalui platform e-conmerce, segera laporkan dilengkapi dengan foto struk dan identitas toko atau platform.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin GX-19N, Kalbe Belum Pastikan Bisa untuk Anak-Anak
"BPKN membuka kanal pengaduan masyarakat secara online yang akan diteruskan kepada petugas gabungan dan kepolisian terdekat," katanya.
Sesuai arahan Ketua KPC-PEN Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga terkait bergerak bersama dalam penanganan pandemi COVID-19. Ini dibutuhkan sekaligus untuk memberi bantalan pada akselerasi pemulihan ekonomi nasional.