Kemudian dana bantuan produktif usaha mikro hingga dengan Juni telah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dan akan ditambah Rp3,6 triliun kepada 3 juta penerima baru pada Juli hingga September.
Selain itu pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif kepada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan seperti perpanjangan insentif PPNBM kendaraan bermotor hingga Agustus 2021, termasuk juga menghadirkan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali serta pengetatan PPKM Mikro di daerah-daerah lainnya untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19.
(Dani Jumadil Akhir)