Selain itu, KKP berupaya pula memperkuat infrastruktur pengawasan dengan menambah jumlah armada pengawasan, dan memperkuat teknologi pengawasan termasuk diantaranya dengan meningkatkan kemampuan pemantauan melalui pesawat pemantau dan teknologi satelit.
Sebelumnya, KKP juga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU No. 8/2010 sehingga Penyidik PNS Perikanan memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan.
(Dani Jumadil Akhir)