JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Menyusul perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) untuk perpanjangan pembatasan mobilitas tersebut.
Imendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Pantauan MNC Portal pada Rabu (21/7/2021), di Stasiun Manggarai minim aktifitas penumpang sejak pagi hari. Padahal Stasiun Manggarai pada hari biasanya bisa dikatakan sebagai jalur Kereta Rel Listrik (KRL) terpadat karena sebagai simpul persimpangan untuk berbagai tujuan akhir.
Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat seseorang mengakses KRL membuat penurunan penumpang yang cukup signifikan.
Baca Juga: PPKM Level 4, Mal Ditutup hingga WFH 100%
Aturan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut informasi yang diterima MNC Portal, Pola operasi KRL Jabodetabek mulai 21 Juli pada hari-hari kerja, menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Jam operasional KRL Sendiri tetap pukul 04:00 -21:00 WIB.
Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta. Jam operasional KRL juga tetap pukul 04:00 – 21:00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk.
Pembatasan mobilitas memang diperlukan sebagai bentuk penanganan pandemi virus covid 19 yang mudah menyebar.