JAKARTA - Serikat pekerja menolak privatisasi melalui subholding dan IPO pembangkit PLN. Di mana rencana ini merupakan bagian dari transformasi BUMN, yang akan dilakukan unlock value BUMN dan atau anak perusahaan.
Kementerian BUMN sebelumnya mempersiapkan 10-15 BUMN dan atau anak perusahaan BUMN untuk bisa melakukan penawaran umum saham perdana (IPO).
"Kami hanya berkonsentrasi pada dua anak usaha BUMN yang akan di-IPO kan, pertama adalah Pertamina Geothermal Energy (PGE) di bawah PT Pertamina dan yang kedua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di bawah PT PLN," ujar Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Lukman Sardi Keluhkan Listrik Rumah Mau Diputus, YLKI Beri Catatan ke Petugas PLN
Pihaknya menyatakan penolakan atas rencana holdingisasi PLTP dan PLTU bila bukan PLN yang menjadi holding company-nya. Hal ini dinilai bertentangan, karena bisa menimbulkan pelanggaran terhadap makna penguasaan negara dalam konstitusi.
"Permasalahannya karena PLTP ini nanti holding company-nya adalah PGE, kenapa induk holdingnya malah diserahkan ke pihak yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP?," keluh Andy.
Baca Juga: Cara PLN Pensiunkan PLTU Secara Bertahap
Menurut dia, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).
"Jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company," tegasnya.