Di sisi lain, Pemerintah juga terus mengeluarkan sejumlah program dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan berbagai program tambahan kepada masyarakat, UMKM dan dunia usaha, terutama pada masa penerapan PPKM Level 4 ini. Beberapa bantuan tambahan untuk masyarakat tersebut disalurkan melalui program-program: (1) Kartu Sembako sebesar untuk 18,8 juta KPM, (2) Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Usulan Daerah, (3) Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 j uta KPM; (4) Subsidi Kuota Internet 5 bulan (Agustus – Desember 2021) untuk 38,1 juta Penerima.
Lalu (5) Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan,(6) Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan; (7) Tambahan Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah; dan (8) Bantuan Beras 10 kg untuk 28,8 juta KPM.
Sedangkan, bantuan yang akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4 ini antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 yang akan diberikan untuk 3 juta penerima baru sebesar Rp1,2 Juta, serta pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/ POLRI, untuk 1 juta penerima baru sebesar Rp1,2 juta.
Sementara, untuk dunia usaha, Pemerintah mendorong pemberian Insentif Fiskal selama PPKM Level 4, berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk masa pajak Juni – Agustus 2021, dan juga mendorong pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, Horeka, pariwisata dll.
(Feby Novalius)