JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector yang melanggar aturan hukum.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kta Sekar melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (30/7/2021)
Baca Juga: Tak Main-Main! OJK Beri Sanksi Perusahaan yang Pakai Debt Collector Langgar Hukum
OJK menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikam seluruh debt collector wajib memastikan telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu.
“Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,” ujarnya.