4 Fakta Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingga Agustus

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 01 Agustus 2021 05:38 WIB
Sewa Toko di Mal Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha di tengah pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Salah satu yang diberikan adalah insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel.

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Tentu ini menjadi angin segar bagi pengusaha mal atau ritel.

Okezone merangkum fakta-fakta sewa toko di mal bebas pajak, Minggu (1/8/2021):

1. Insentif Pengusaha Mal

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah insentif fiskal ataupun stimulus agar perekonomian tidak makin memburuk khususnya kepada sektor usaha terdampak.

Baca Juga: Mal di Ujung Tanduk Tanpa Pengunjung? Selengkapnya di Special Dialogue Okezone

“Insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli- Agustus, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi, Horeka, pariwisata dalam finalisasi,” kata Airlangga melalui konferensi Virtual.

Nantinya pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

2. Sewa Toko di Mal Bebas Pajak

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel. Insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal.

Insentif ini menggunakan mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Masional (PEN) 2021.

Baca Juga: Pengelola Mal Lebih Butuh Pembebasan Pajak Biaya Sewa

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, pajak ini memang diterapkan setelah melalui rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomianan.

"Iya benar Pak Menko sudah infokan bulan Mei lalu," kata Iskandar saat dihubungi MNC Portal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya