JAKARTA - Masa sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK dimulai hari ini 4 Agustus 2021 hingga pada 6 Agustus 2021.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan bahwa masa sanggah bukanlah waktu untuk memperbaiki persyaratan.
“Masa sanggah itu sebenarnya bukan untuk memperbaiki dokumen. Jadi masa sanggah itu hanya masa di mana para pelamar yang merasa bahwa kemarin dokumennya sudah lengkap, persyaratan yang sudah diupload kok masih TMS (tidak memenuhi syarat. Nah itu yang disanggah,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Dia mengatakan bahwa jika pelamar sudah mengunggah persyaratan yang tidak sesuai meskipun mengajukan sanggah akan tetap dinyatakan TMS.
“Kalau pelamar sudah merasa salah unggah dokumen dan di situ ada keterangan bahwa ijazah tidak sesuai itu tidak bisa diperbaiki. Misalnya disanggah pun hasilnya akan tetap sama yakni tidak lolos,” katanya.