Kenapa BLT Subsidi Gaji Tak Diberikan ke Pekerja Informal?

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Rabu 04 Agustus 2021 18:55 WIB
BLT Subsidi Gaji di 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dicairkan kepada para pekerja yang terdampak pandemi virus corona. Namun sasaran BLT Subsidi Gaji masih sedikit pada pekerja informal.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah mengeluarkan sebuat kebijakan program yang hanya dikhususkan untuk pekerja formal, sementara segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ada juga segmen pekerja bukan penerima upah (Pekerja informal), pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon).

"Saya kira hampir semua pekerja terdampak pandemi Covid-19 ini, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Kita bisa saksikan dengan kasat mata bagaimana pekerja ojek online, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai pekerja informal, sangat terdampak akibat PPKM Darurat ini, namun tidak menjadi sasaran BSU," ujar Timboel di Jakarta, Rabu(4/8/2021).

Baca Juga: Strategi Bertahan Hidup Dua Musisi di PPKM Level 4, Berimbas ke Kantong dan Karier!

Demikian juga pekerja informal lainnya, seperti penjaga toko di mal-mal yang memang tidak bisa bekerja karena mal-nya ditutup karena ketentuan PPKM Darurat ini, juga terdampak namun tidak mendapatkan BSU.

"Tidak hanya itu, ada juga PMI kita yang pulang dari luar negeri karena terdampak pandemic Covid19, dan pekerja Jakon yang proyeknya terhenti karena pandemi, yang memang butuh BSU, tapi tidak menjadi sasaran BSU. Mereka semua adalah peserta yang membayar iuran, sama seperti pekerja formal, dan justru mereka adalah kelompok pekerja rentan yang sangat terdampak pandemi, tapi mereka kembali tidak menjadi sasaran BSU," ungkap Timboel.

Di tahun lalu pun kelompok pekerja ini tidak dapat BSU karena Pemerintah hanya fokus pada pekerja formal. "Tidak ada keberpihakan pemerintah kepada kelompok pekerja rentan ini," tandanya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Segera Cair, Waspada Hoaks Minta Data

Saat ini, BSU digelontorkan lagi dengan pemilahan peserta penerima BSU yang lebih terbatas. Kalau di tahun 2020 ada sekitar 12,4 juta pekerja formal yang dapat BSU, tahun ini hanya dialokasikan untuk sekitar 8,8 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Kenapa jumlah sasarannya turun dan nilai bantuannya turun, ya karena kondisi APBN yang memang juga terbatas, dengan kondisi defisit semakin besar," terang Timboel.

Dengan disyaratkannya peserta aktif maka sebenarnya Pemerintah juga melakukan diskriminasi kepada pekerja formal yang tidak aktif karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja formal yang tidak didaftarkan pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja formal yang tidak aktif dan yang tidak didaftarkan ini dipastikan tidak dapat BSU karena tidak masuk dalam persyaratan di Permenaker no. 16 tahun 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya