Di sisi lain, Perry menjelaskan bank sentral telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari dua% menjadi 1,75%% per bulan, serta memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu% dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu sampai dengan 31 Desember 2021.
Sementara di bidang makroprudensial, BI melanjutkan berbagai upaya penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit perbankan (SBDK) dan melakukan penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)