4 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Simak Jadwal dan Syaratnya

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 08 Agustus 2021 06:24 WIB
BLT Subsidi Gaji cair Agustus (Foto: Okezone)
Share :

3. Waspada Hoaks

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, jika mendapat pesan terkait pengisian data penerima BLT Subsidi Gaji melalui pesan singkat itu adalah hoaks.

“Data calon penerima BLT Subsidi Gaji berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. TIDAK ADA permintaan data kepada masyarakat. Hati-hati! Lindungi data privasimu,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagram resminya @kemnaker

4. Apa Saja Syarat Penerima BLT Subsidi Upah

Cek persyaratan calon penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya