JAKARTA - Pemerintah telah merevisi jadwal cuti bersama tahun 2021. Jika melihat kalender, besok tanggal 10 Agustus merupakan tanggal merah untuk libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Namun ingat besok dipastikan tetap masuk bekerja karena pemerintah telah melakukan pergeseran dua libur nasional tahun ini.
Baca Juga: BI Ubah Jadwal Operasional Dampak Revisi Libur Nasional
Di antaranya Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus digeser menjadi 11 Agustus 2021. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober 2021. Tidak hanya itu pemerintah juga menghapuskan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Baca Juga: BI Ubah Jadwal Operasional Dampak Revisi Libur Nasional
Perubahan ini tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021.