JAKARTA - Masuk mal di tengah PPKM Level 4 masih menggunakan syarat seperti memiliki sertifikat vaksin. Pengusaha pun menilai syarat masuk mal tersebut sebagai prosedur yang harus diikuti.
“Itu sudah prosedurnya, jadi menurut saya setiap kebijakan di mal juga memiliki kebijakan masing-masing dan penerapannya berbeda di lapangan. Ada yang harus menunjukan vaksin, scan aplikasi, dan ada beberapa yang ditanya dan saya mengalami sendiri,” kata Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani, saat dihubungi MNC Portal, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Kapasitas Mal Jadi 50%, Pengusaha Gembira
Menurutnya, kebijakan prosedur sebelum masuk mal yang sangat ketat merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi penekanan kembali kasus Covid-19.
“Jelas dengan adanya kebijakan mal boleh sudah buka dengan kebijakan itu saya merasa sudah sangat cukup dan memang secara bertahap pelan pelan dan yang penting bisnisnya juga sudah bisa bergerak dulu tidak serta merta ditutup semua kaya kemarin,” paparnya.
Baca Juga: 619 Orang Ditolak Masuk Mal
Harapan ke depan akan terus lebih dilonggarkan lagi, pemerintah bisa menaikan lagi dari 50% dan para pelaku serta pekerja bisa lebih leluasa lagi dengan catatan prokes.