3. Alasan BI Tarik Uang Rupiah Khusus
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
4. Ada Uang Koin Rp100.000 Bergambar Komodo
Uang Rupiah Khusus ini juga ada uang koin pecahan Rp100.000 bergambar komodo. Uang ini masuk ke URK seri cagar alam TE 1974
(Feby Novalius)