Nicke juga menegaskan, restrukturisasi di tubuh Pertamina tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dari pemerintah. Bahkan sebaliknya, restrukturisasi yang dilakukan dari hulu ke hilir ini menjadikan pelaksanaannya lebih efektif dan efisien. "Tidak perlu ada kekhawatiran. Malahan kami jamin ketersediaan, affordability (keterjangkauan) dan acceptability (penerimaan) menjadi KPI (Key Performance Indicators) kami," katanya.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih menambahkan, percepatan penyelesaian regulasi sebagai bagian dari restrukturisasi Pertamina merupakan hasil kerja sama dengan seluruh pihak-pihak terkait. Dia mengharapkan agar dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan terkait pelaksanaan tugas oleh Pertamina Patra Niaga dapat segera disampaikan ke Ditjen Migas.
Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM Nomor 150.K/MG.01/DJM/2021 tersebut, volume penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg untuk rumah tangga, usaha mikro dan kapal perikanan bagi nelayan kecil tahun 2021 sebesar 7,5 juta metrik ton, sesuai alokasi kuota per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg yang dilaksanakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Kepala BPH Migas Erika Retnowati meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP 2018 sampai dengan 2022, agar dapat melaksanakan distribusi BBM secara bertanggung jawab dan tepat sasaran.
Selain itu, Erika meminta Pertamina untuk mempercepat penyediaaan dan pendistribusian BBM yang ramah lingkungan dengan kadar oktan yang direkomendasikan.
Sesuai dengan amanat Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa fungsi utama dari BPH Migas yaitu melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin diseluruh wilayah NKRI dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
"Selamat melaksanakan penugasan, dan kami berharap dapat melaksanakan penugasan ini dengan baik dan juga mohon dijaga agar penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP ini dapat tetap sasaran, itu harapan kami dan juga kepada Pertamina meskipun penugasan ini akan dilaksanakan oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai subholding Pertamina tetap bertanggung jawab atas penugasan ini," ujar Erika dalam keterangan tertulis.
(Feby Novalius)