JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menarik 20 pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 sampai dengan 1990. Masyarakat jangan panik dan termakan hoaks.
Simak fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone berdasarkan penjelasan resmi BI sebagai berikut:
1. Penukaran URK Resmi Keputusan BI
Penarikan URK ini resmi karena BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Aturan ini dimulai sejak 30 Agustus 2021. Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Karena Bank Indonesia berhak menetapkan sejumlah uang Rupiah yang tidak lagi jadi alat pembayaran yang sah di wilayah RI. BI bisa melakukan cara-cara dengan mencabut dan menarik uang Rupiah tersebut dari peredaran.
Baca Juga: Hadapi Tapering The Fed, Gubernur BI Tak Hanya Andalkan Bunga Acuan
2. Diberi Waktu yang Cukup Panjang
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Ini berarti 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI," ujar Erwin di Jakarta.
Baca Juga: BI : Rasio Pembiayaan Bank Minimal 20% pada 2022
3. Dasar Hukum PBI
Bank Indonesia mengeluarkan PBI dengan landasan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4962).
Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).