5 Fakta BI Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ada Koin Emas Rp100.000 Gambar Komodo

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 05 September 2021 05:02 WIB
Bank Indonesia menarik uang Rupiah khusus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menarik 20 pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 sampai dengan 1990. Masyarakat jangan panik dan termakan hoaks.

Simak fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone berdasarkan penjelasan resmi BI sebagai berikut:

1. Penukaran URK Resmi Keputusan BI

Penarikan URK ini resmi karena BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Aturan ini dimulai sejak 30 Agustus 2021. Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang Rupiah.

Karena Bank Indonesia berhak menetapkan sejumlah uang Rupiah yang tidak lagi jadi alat pembayaran yang sah di wilayah RI. BI bisa melakukan cara-cara dengan mencabut dan menarik uang Rupiah tersebut dari peredaran.

Baca Juga:  Hadapi Tapering The Fed, Gubernur BI Tak Hanya Andalkan Bunga Acuan

2. Diberi Waktu yang Cukup Panjang

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Ini berarti 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI," ujar Erwin di Jakarta.

Baca Juga: BI : Rasio Pembiayaan Bank Minimal 20% pada 2022

3. Dasar Hukum PBI

Bank Indonesia mengeluarkan PBI dengan landasan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan

Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang

Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4962).

Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya