JAKARTA - Peningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus didorong melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR yang diluncurkan pada 5 November 2007, disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan dan pembiayaannya bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Baca Juga: Menko Airlangga Minta Porsi Kredit UMKM Naik Jadi 30%
“Peningkatan aktivitas ekonomi tercermin dari peningkatan permintaan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, saat menghadiri kegiatan Penyaluran KUR Klaster di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi, Persyaratan KUR Harus Mudah
Selaku Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut mendorong Pemerintah Daerah serta Lembaga Penyalur KUR dan Penjamin KUR untuk turut mendorong penyaluran KUR dalam rangka untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Program KUR dalam pelaksanaannya juga menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan daya tahan UMKM selama masa pandemi.