JAKARTA - Mal menjadi tempat yang paling banyak dikunjungi masyarakat pada masa PPKM. Untuk mencegah klaster Covid-19, pengelola mal pun meperketat protokol kesehatan menjadi 2 lapis.
“Saat ini di Pusat Perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi,” tulis Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: Geger Ribuan Orang Positif Covid-19 Masuk Mal, Ini Penjelasan APPBI
Protokol kesehatan masuk mal pun bertambah, di mana sebelumnya pengunjung wajib menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
“Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan dalam keadaan sehat,” lanjut Alphonzus.
Baca Juga: APPBI Minta Presiden Jokowi Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Adapun status vaksinasi masyarakat di aplikasi PeduliLindungi saat ini dikategorikan berdasarkan warna. Kelompok yang aman memiliki warna hijau berarti telah mendapatkan 2 dosis dan kuning baru mendapatkan 1 dosis.
Sementara itu, warna merah yang belum mendapatkan vaksin dan hitam yang positif Covid-19 dianjurkan untuk tidak bepergian ke fasilitas publik seperti mal.