Pencairan BLT Subsidi Gaji dengan Skema Burekol, Berikut 4 Fakta dan Penjelasannya

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 13 September 2021 06:22 WIB
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Diketahui, penyaluran BSU ini ditargetkan akan selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021 dan dilakukan dengan pembukaan rekening baru secara kolektif (burekol).

Berikut fakta pencairan BLT subsidi gaji  dengan skema burekol yang telah dirangkum Okezone, Senin (13/9/2021):

1. Diutamakan Bagi Pekerja Terdampak

Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Banyak Pekerja di Jawa Barat Dapat Rp1 Juta

Untuk menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon penerima. Lantas bagaimana dengan mekanisme penyaluran BLT subsidi gaji?

2. Ada 5 Tahapan Penyaluran BLT subsidi Gaji

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima tahapan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) hingga masuk ke rekening penerima.

Baca Juga: Pencairan BLT Subsidi Gaji Lebih Cepat, Menaker: Data Sudah Rapi

"Seperti apa sih min alur mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah yang selama ini telah tersalurkan hingga ke rekening penerima? Berikut penjelasannya ya Rekanaker,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (8/9/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya