JAKARTA - PNS diminta kerja dan patuh sesuai aturan. Sebab jika bolos 20 hari akan kena pemotongan tunjangan.
Aturann tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini menggantikan PP Nomor 53/2010 yang berlaku sebelumnya.
Ada beberapa perubahan terkait dengan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos. Sebelumnya pada PP 53/2010, PNS yang membolos dalam kurun waktu 16 sampai 30 hari kerja sanksi yang diterapkan antara lain penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Baca Juga: Ada Aturan Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Jual Surat Berharga Milik Negara!
Berikut ketentuan pada PP 53/2010 yang berlaku sebelumnya:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 20 hari kerja;
b. penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 25 hari kerja;
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 sampai dengan 30 hari kerja;
Di dalam PP Disiplin PNS yang baru ini sanksi yang diterapkan adalah pemangkasan tunjangan kinerja. Berikut ketentuan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos selama 11 sampai 20 hari.