JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah mengakui banyak PNS yang memiliki unit usaha sampingan. Mulai dari usaha kecil-kecilan hingga investasi saham.
Korpri juga tidak ada melarang PNS untuk memiliki usaha sampingan. Hal demikian, diperbolehkan selama usaha sampingan tersebut tidak mengganggu dan melanggar etika bekerja.
“Di UU ASN itu tidak ada larangan ASN untuk punya usaha. Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan. Dijaga etika bisnisnya,” ujar Zudan saat dihubungi, Jakarta.
Zudan menerangkan kondisi ini akan mendorong para PNS untuk memiliki jiwa kewirausahaan, hingga bisa menjadi langkah sebagai persiapan masa pensiun nantinya.
“Kemudian ada juga ikut beli saham BRI, BNI. Ada yang beli Rp10.000.000. Untuk masa depan. Itu tidak mengganggu dan itu juga bagian dari usaha. Karena untung sedikit kan dijual,” katanya.
Baca Selengkapnya: Terungkap! Banyak PNS Punya Usaha hingga Main Saham
(Dani Jumadil Akhir)