Dan perlu diingat, Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 yang ditarik peredarannya akan diganti sama dengan nilai nominal yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, sesuai pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)