Hari Tani Nasional 2021, Mentan: Pertanian yang Kuat Menandai Kekuatan Bangsa

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Jum'at 24 September 2021 15:18 WIB
Hari Tani Nasional (Foto: Okezone)
Share :

UUPA sendiri diciptakan untuk mewujudkan gagasan yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Selain itu, dibentuknya UUPA bertujuan untuk mengganti aturan hukum agraria kolonial yang berlaku menjadi hukum agraria nasional yang bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Adapun, maksud dan tujuan dibentuknya UUPA antara lain adalah:

1. Hukum agraria nasional adalah alat untuk membawa kesejahteraan dan keadilan bagi negara serta petani.

2. Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.

3. Meletakan dasar-dasar untuk mengelola hak tanah bagi seluruh rakyat Indonesia

Hingga pada akhirnya, melalui Keppres Nomor 169 tahun 1963 Presiden Soekarno meresmikan bahwa tiap tanggal 24 September merupakan Hari Tani Nasional.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya