JAKARTA - Pemerintah berusaha memaksimalkan kebijakan Kartu Prakerja. Salah satunya dengan aturan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos. Namun bagaimana bila tidak dilakukan.
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait sanksi pada peserta Kartu Prakerja, Minggu (26/9/2021):
1. Diberi Waktu 30 Hari Beli Pelatihan
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan agar peserta Prakerja melakukan pembelian pelatihan pertama bagi peserta yang sudah lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Kapan Pendaftaran Dibuka?
Berdasarkan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki jangka waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
2. Aturan Tegas Pemerintah
Dengan aturan main demikian dampaknya adalah peserta yang sudah lolos seleksi harus segera membeli pelatihan. Seluruh peserta agar membeli pelatihan pertamanya, dengan memanfaatkan waktu yang diberikan.
“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 18, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!” seperti dikutip dari media sosial Kartu Prakerja.