JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek.
Aturan baru tersebut tertuang dalam peraturan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.
Baca Juga: 5 Langkah Selamatkan Diri dari Jeratan Pinjaman Online Bodong
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan bahwa POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada.
“POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro,” kata Anto dalam keterangan yang diterima MPI, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Waspada! Ada Investasi Bodong Pakai Surat Izin Palsu Catut Nama OJK
POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan Seperti sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah.
“Tak hanya itu, tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM; laporan keuangan; larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha; prosedur penyehatan LKM; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan,” paparnya.