JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) diminta untuk mengedukasi masyarakat terkait keamanan dokumen dan meterai elektronik.
“Banyak aspek edukasi dan juga bahkan testimoni dan bukti bahwa memang dokumen itu adalah aman dan memang betul-betul valid atau legal diakui,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Negara Rugi Rp37 Miliar Gegara Meterai Palsu
Kementerian Keuangan melalui DJP meluncurkan meterai elektronik yang diproduksi oleh Perum Peruri. Sri Mulyani pun berharap peluncuran materai elektronik dapat membuat masyarakat semakin dimudahkan dalam kewajiban membayar pajak melalui bea materai.
Di samping itu, masyarakat juga diharapkan semakin terbiasa dengan digitalisasi di berbagai kegiatan.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Menkeu juga meminta DJP dan Perum Peruri terus memonitor keamanan materai elektronik.
Baca Juga: RI Punya Meterai Elektronik, Sri Mulyani: Dipaksa Keadaan
Kejahatan seperti pemalsuan atau tindakan kriminal lain yang berkaitan dengan penggunaan materai elektronik, menurutnya, perlu terus diwaspadai.
“Saya juga berharap seluruh Tim DJP melihat bagaimana implikasi penggunaan materai elektronik dalam efisiensi, kenyamanan, dan keamanan transaksi,” kata Menkeu.