JAKARTA - Pemerintah bersiap untuk bubarkan 7 BUMN karena dinilai sebagai BUMN 'hantu' alias tidak lagi beroperasi.
Pembubaran BUMN 'hantu' bukan karena arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.
Sebab bila dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat nasib karyawan terkatung-katung. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait pembubaran perusahaan BUMN:
Baca Juga: Erick Thohir Bakal Kumpulkan Aset, Bikin BUMN Baru?
1. 7 BUMN Masuk Daftar Pembubaran
Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam list pembekuan atau pembubaran yang dilakukan Kementerian BUMN. Rencananya, pembubaran akan dilakukan hingga semester II-2021.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, proses pembubaran dilakukan usai pemegang saham berkoordinasi dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Dia menegaskan perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan tersebut sejak 2008 lalu sudah tidak beroperasi alias mati suri.
Karenanya, pilihan pembubaran dinilai efektif karena sejalan dengan langkah transformasi perseroan negara yang digalakkan Kementerian BUMN.
"Itu sudah dari 2008 mati suri. Kita sebagai pimpinan akan zalim kalau nggak ada kepastian," ujar Erick.
Baca Juga: Disetujui Jokowi! Pelindo I-IV Resmi Merger
2. BUMN Harus Kompetitif
Perusahaan BUMN yang masih bertahan diminta untuk mengoptimalkan kinerja bisnis usai pandemi Covid-19. Salah satunya adalah mampu bersaing dengan perusahaan non BUMN.
"BUMN sekarang pun dengan perubahan pasca Covid-19 harus siap-siap bersaing, apalagi yang kalah bersaing. Yang masih hidup aja harus berubah. Bukan jadi salah dan benar, tapi pilihan," tutur Menteri BUMN Erick Thohir.