JAKARTA - Tampilan meterai elektronik atau e-meterai Rp10.000 yang sudah resmi berlaku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, meterai tersebut sudah resmi berlaku mulai bulan ini, meterai elektronik dapat secara resmi dibubuhkan dalam dokumen-dokumen yang terutang bea.
Dia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik (e-meterai telah memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai elektronik’, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Baca Juga: Begini Cara Beli hingga Penggunaan Meterai Elektronik Rp10.000
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Minggu (3/10/2021). untuk bentuk meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.