JAKARTA - OJK menyebut perusahaan pembiayaan atau leasing punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan kepada debitur yang dianggap cidera janji atau wanprestasi.
"Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, si tenaga penagih harus dibekali sertifikasi dan dokumen lengkap penjaminan fidusia," ujar Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indra mengatakan dalam InfobankTalkNews bertajuk "Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?" di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif.
Baca Juga: Orang RI Butuh Duit, Pinjaman Online Tembus Rp14,7 Triliun di Agustus
Pakar hukum Frans Hendra Winarta mengatakan putusan MK hanya sebuah penegasan. Sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial. Eksekusi jaminan melalui putusan pengadilan bukan suatu yang mutlak, diharuskan gitu. Dalam ketentuan ini, kekuatan eksekutorial adalah dapat dilakukan langsung tanpa proses ke pengadilan. Jadi debitur balelo itu tidak boleh sebetulnya," ujar Frans.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin eksekusi jaminan fidusia dilakukan.
Baca Juga: Sempat Keluhkan Datanya Terdaftar di Platform Investasi, Korban Mengaku Masalah Sudah Selesai
Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi. Salah satunya adalah dengan cara restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur kreditur sehingga, tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restru dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, ayo kalo susah kita bantu," ujar Suwandi.
Suwandi mengakui,banyak debitur yang terdampak oleh pandemi COVID-19 sehingga kesulitan membayar cicilan kendaraan. Meskipun demikian, restrukturisasi kredit bisa membantu debitur untuk pulih sehingga bisa kembali membayar dengan lancar.