Penghasilan UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Rizki Nusantara, Jurnalis
Minggu 10 Oktober 2021 18:13 WIB
Pembebasan Pajak UMK. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sedangkan, kata Neilmaldrin, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

Adapun kebijakan baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.

"Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK," tutupnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya