JAKARTA - Pemerintah mengizinkan 18 negara diperbolehkan masuk ke Indonesia seiring dengan dibukanya penerbangan internasional ke Bali pada 14 Oktober mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, daftar negara tersebut akan diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis.
Baca Juga: Industri Penerbangan Akhirnya Bangkit dari Krisis Terburuk
"Mengenai negara-negara yang bisa masuk Indonesia, ada 18 negara, nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Kendati tidak menyebutkan negara-negara yang dimaksud, Luhut mengatakan Singapura tidak termasuk dalam daftar tersebut. Pasalnya, menurut dia, Singapura belum memenuhi standar level 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan WHO.
Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, RI Perketat Kedatangan Warga Asing di Bandara Soetta
Kasus COVID-19 di Singapura sendiri masih belum mereda. Data pada Minggu (10/10) tercatat masih ada 2.809 kasus COVID-19.
"Nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena belum memenuhi persyaratan atau standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO," katanya.
Seiring dengan melandainya kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan sejumlah pelonggaran, termasuk membuka kembali penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober mendatang.