Pandemi Jadi Peluang Akselerasi Transformasi Digital Sektor Keuangan

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Selasa 12 Oktober 2021 17:21 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Kemenko Perekonomian)
Share :

Pemerintah juga mendorong hadirnya bank digital di tanah air. Saat ini, aturan terkait Bank Umum diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengelompokkan bank berdasarkan modal inti. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI), yaitu:

(1) KBMI 1: Modal inti sampai dengan Rp6 triliun,

(2) KBMI 2: Modal inti antara Rp6 triliun – Rp14 triliun,

(3) KBMI 3: Modal inti antara Rp14 triliun – Rp70 triliun, dan

(4) KBMI 4 dengan Modal inti lebih dari Rp 70 Triliun.

Adanya aturan umum ini membuat banyak Bank Buku 1 yang melakukan merger untuk memenuhi persyaratan modal yang naik secara signifikan Seiring dengan perkembangan dan transformasi ekonomi digital, saat ini sejumlah perusahaan Financial Technology (fintech) membeli bank Bank Buku 1 dan mengubahnya menjadi Bank Digital. Menko Airlangga mengatakan,

“Saat ini, bank digital menjadi semakin bertambah, hasil transformasi dari bank-bank kecil yang dibeli oleh Fintech dan diubah menjadi berbasis bank digital,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya