3. Libatkan Asosiasi Pedagang
Sebelumnya, Pemerintah telah meluncurkan BLT untuk PKL dan pedagang warteg senilai Rp1,2 juta per orang. Hal tersebut sebagaimana diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden Jokowi meminta secara khusus agar asosiasi menggunakan data PKL dalam menyalurkan BLT kepada 1 juta penerima.
"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Teten usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.
4. Syarat dan Kriteria
Berikut adalah tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warung dan PKL untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah, antara lain:
1. Penerima bukanlah yang masuk di dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
2. Lokasi usaha berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
3. Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)