JAKARTA - Praktik pinjol ilegal masih marak di kalangan masyarakat. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dalam 3 tahun terakhir banyak aduan yang masuk terkait pinjaman online ilegal.
Menurutnya, di tengah masifnya perkembangan dunia digital pemerintah masih tertinggal dalam hal infrastruktur kebijakan. Hal ini membuat menjamurnya pinjol-pinjol ilegal dan minim tindakan dari aparat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setop Izin Pinjol Baru!
"Pemerintah kurang mengantisipasi baik dari segi infrastruktur kebijakan dan juga aspek sosiologis masyarkat," ujar Tulus dalam MNC Trijaya, Sabtu (16/10/2021).
Tulus mengatakan, sebanyak 30% dari pengaduan yang ada di YLKI dari fintech atau pinjol ilegal. Menurutnya baik legal maupun ilegal, sebnarnya sama saja terutama dari metode penagihan.
Baca Juga: Ancaman Pinjol Ilegal Meresahkan, Sebar Foto Pribadi hingga Pelecehan Seksual
"Ini yang saya kira menjadi PR bagi pemerintah dan Satgas Waspada Investasi, dan khususnya Kepolisian, karena ini menjadi tekanan psikologis yang masih bagi masyarakat," sambung Tulus.
Dari sisi penindakan, Tulus melihat aparat Kepolisian ini masih lamban untuk bertindak. Kecuali ketika ada sentilan Presiden dan kasus tersebut menjadi viral.