JAKARTA - Kementerian BUMN memberikan penjelasan terkait opsi kepailitan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Saat ini emiten tengah menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua terhadap kreditur global.
PKPU merupakan skema restrukturisasi utang Garuda sebesar Rp70 triliun dari total utang senilai Rp 140 triliun. Opsi ini menjadi pilihan utama sebelum pemegang saham menempuh langkah pailit.
"Sekarang sedang menghadapi PKPU kedua," ujar Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Karyawan Garuda Tolak Digantikan dengan Pelita Air
Tiko, sapaan akrab Kartika mencatat, pihaknya tetap mengupayakan restrukturisasi sebagai opsi pertama. Meski begitu, kepailitan Garuda Indonesia akan dilakukan bila restrukturisasi tak berjalan mulus alias gagal.
"Kita tetap mengupayakan restrukturisasi Garuda sebagai upaya utama," katanya.
Sementara itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas akan menyiapkan Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai penerbangan nasional yang menggantikan posisi Garuda Indonesia "Pelita (kami) jadikan cadangan," tutu Tiko.
Baca Juga: Restrukturisasi Utang Beres, Garuda Indonesia Baru Bisa Masuk Holding Aviasi
Sebelumnya, Komisaris Utama PAS Michael Umbas mengutarakan Pelita Air masih dalam proses menunggu perizinan dari Air Operator Certificate (AOC). Bila tahapan ini dilalui, manajemen siap menggantikan posisi Garuda.