3 Opsi Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Rp139 Triliun, Bisa Berujung Pailit

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 10 November 2021 18:44 WIB
Garuda Indonesia (Foto: Dokumen Garuda)
Share :

Satu dari kedua opsi tersebut, tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. Tiko sapaan akrab Kartika menyebut, PKPU akan dilakukan melalui pengadilan Inggris.

Di mana, dalam forum legal tersebut akan menentukan proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia akan ditolak atau disetujui. Keputusan ini juga memberikan dua kemungkinan yang nantinya diterima manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu yakni, homologasi dan risiko pailit.

Homologasi atau pemberian persetujuan dicapai bila proposal restrukturisasi perusahaan diterima. Sebaliknya, opsi kepailitan Garuda Indonesia akan terjadi bila proposal ditolak.

"Kalau votingnya setuju dengan proposal perdamaian, akan jadi homologasi, mengikat semua pihak. Kalau gagal, kreditur tidak setuju, akan pailit," tutur dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya