PPKM Level 1, Ini Aturan Kerja PNS Terbaru

, Jurnalis
Jum'at 12 November 2021 20:24 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali mengatur sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini seiring dengan pelaksanaan PPKM level 1 di sejumlah daerah.

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut, Jumat (12/11/2021):

Baca Juga: Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya