JAKARTA – Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru 2022.
Dengan diterapkannya PPKM Level 3, hal ini tentu akan berdampak juga pada aturan perjalanan. Lantas, bagaimana aturan perjalanan saat libur Nataru 2022?
Diketahui, saat ini syarat perjalanan yang berlaku di wilayah PPKM level 3 memang tidak diatur lagi dalam Inmendagri. Adapun syarat perjalanan kini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19.